Pengantar E-Bupot PPH 23/26

Ditahun 2017 DJP mengeluarkan Aplikasi baru Pemotongan dan Pelaporan PPH 23/26 secara Online yang disebut E-Bupot sesuai PER-04/PJ/2017, yang mana Aplikasi tersebut akan mengganti Aplikasi E-Spt PPH 23/26 yang selama ini kita gunakan, Penerapan E-Bupot ini dilakukan secara bertahap sejak 2017 hingga 2020, saat ini penerapan E-bupot sudah masuk ke Fase ke-4 yang mana pada Fase ke-5 atau Fase terakhir akan diterapkan kepada WP Seluruh indonesia.

Latar Belakang
1. Memberikan kemudahan bagi WP untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23  dan/atau Pasal 26;
2. Memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan;
3. Meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Definis Aplikasi E-Bupot 23/26 
Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Bagaimana Penggunaan Awal E-Bupot 23/26?
Aplikasi E-Bupot 23/26 membutuhkan Sertifikat Elektronik(Sertel), yang mana bisa didapatkan dengan mengajukan ke KPP Terdaftar, Sertel sendiri berfungsi sebagai tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Alternatif Aplikasi E-Bupot 23/26
Selain DJP yang secara resmi menerbitkan Aplikasi e-bupot, terdapat juga Mitra DJP Resmi Penyedia Aplikasi Perpajakan PT.Mitra Pajakku, untuk dapat menggunakan E-Bupot PT. Mitra Pajakku, kita dapat langsung menuju Website resminya Web Pajakku atau menghubungi langsung via Telp , disana terdapat informasi mengenai aplikasi e-bupot Pajakku.

Sekian Pengantar E-Bupot PPH 23/26 ini, untuk Postingan selanjutnya akan saya buatkan tutorial/tata cara penggunaan Aplikasi E-bupot dan Cara Impor data dengan Skema Impor.

Terima Kasih.

Komentar