Pada Postingan kali ini saya akan menjelaskan tutorial aplikasi e-spt pph 23/26 mulai dari installasi sampai cara penggunaan aplikasi secara lengkap,
Tanpa panjang lebar, rekan-rekan bisa langsung mencobanya sesuai cara berikut ini:
A.Cara Install
1.
Buka File Installer yang sudah di-Download
2.
Buka Folder : eSPT
PPh 23-26 (PER 53/PJ/2009) (30112009) Installer
3. Double klik Setup.exe
4. Setelah muncul Welcome to the Install
ShieldWizard for Espt PPh Masa Pasal 23 pilih NEXT
5. Nanti
akan muncul Install Shield Wizard ,
Install this application for :
● anyone who uses this computer (all user)
6. Muncul
lagi muncul Install Shield Wizard lagi pilih NEXT (2 X)
7. Muncul
lagi muncul Install Shield Wizard lagi pilih INSTAL (2X)
8. Lalu
muncul Installing Espt PPh Masa Pasal 15, klik FINISH
9. Setelah muncul dialog box seperti itu menanandakan
bahwa eSPT PPH Masa 23 telah sukses
terinstall, klik OK.
B.Tata Cara Penggunaan PPH
PASAL 23
1.
Untuk
membuka aplikasi e-SPT PPh Masa , klik StartàAll
ProgramsàeSPT PPh Masa àeSPT
PPh Masa 23-26 V1.0 àeSPT
PPh Masa Pasal 23-26 Double klik.
2.
Kemudian
aplikasi e-SPT PPh Masa terbuka, Muncul Connect
To Database.
3.
Pilih
DBPPH23
4.
Login terlebih dahulu ke aplikasi dengan klik ProgramsàLogin. Secara default username “Administrator” password “123”.
5.
Setelah login, semua menu akan aktif. Untuk membuka PPh
pasal 23-26, klik Setting SPTàSetting SPT. Kemudian akan muncul form
pembuatan SPT, centang ”Buat SPT baru” bila
SPT belum pernah dibentuk. Bila sudah pernah dibentuk silakan centang ”Buka SPT yang ada”. Berikutnya, pilih
masa pajak yang akan dibuat.
6.
Klik SPT PPh Silahkan tentukan ada pilihan :
-
Bukti Potong 23
-
Bukti Potong 26
-
Daftar Bukti Potong PPh 23 Dan atau 26
-
Daftar Surat Setoran Pajak ( SSP ) / Bukti
Pemindah Bukuan(PBK)
-
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa PPh
Pasal 23 Dan Atau 26.
7.
Input Bukti Potong PPh 23 / 26
-
Bukti
Potong 23 / 26
Masukkin Nomor Bukti / Tanggal Pemotongan / NPWP / Nama /
Alamat/Jenis Penghasilan (Uraian) / Jumlah Penghasilan Bruto / Tarif dan PPh yang
dipotong otomatis akan terisi sendiri.
Simpan
-
Untuk mengecek input data benar / tidak, silahkan di cek
di Daftar Bukti Potong PPh 23 / 26
8.
Setelah semua bukti potong selesai diinputkan, silakan
klik Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh
Pasal 23 dan atau 26. Tampil form SPT induk PPh pasal 23. Review data yang
ada dalam SPT induk tersebut untuk memastikan kebenaran datanya Pastikan untuk
mengisi tanggal setor dan tanggal SPT, Centang ”Surat Kuasa khusus” di poin Lampiran bila penandatangan SPT
merupakan kuasa bukan PKP.
Input data SSP
dan membuat file Selesai (untuk lebih detail bisa dilihat di manual dan ebook
yang disertakan di aplikasi) Selanjutnya inputkan tanggal pelaporan SPT dan
klik Simpan.
Untuk
me-review/memeriksa SPT Masa yang telah dibuat silakan klik cetak atau masuk ke
SPT TOOLSàMenu Cetakan. Pilih Jenis dan Masa Pajak yang akan
di cetak.
9.
Untuk memasukkan detail SSP PPh yang terutang, klik Daftar
Surat Setoran Pajak (SSP)/ Bukti Pemindahbukuan (PBK)àDaftar Surat Setoran Pajak (SSP)
10.
Tampil kemudian form daftar SSP. Terdapat 2 daftar atas
dan bawah. Daftar di bagian atas berwarna kuning adalah SSP yang harus dibayar
menurut data-data yang telah dimasukkan ke eSPT. Sedangkan daftar dibawahnya
berisi data SSP yang telah terbayar. Untuk memasukkan data SSP, klik tombol Baru. Form isian SSP baru akan tampil.
Isikan data-data SSP (NTPP atau NTPN adalah nomor 16 digit yang
tercetak di lembar SSP yang disahkan oleh bank). Setelah terisi lengkap, klik Simpan.
11.
Bila Pengisian sudah selesai, buat file lapor yang berisi
SPT Masa. Klik Utilitià Lapor Data SPT ke Kantor Pelayanan Pajak. Kemudian
pilih jenis dan masa pajak, selanjutnya pilih lokasi penyimpanan dengan klik
tombol ”Lapor Data SPT ke Kantor
Pelayanan Pajak”
12.
Selesai (untuk lebih detail bisa dilihat di manual dan
ebook yang disertakan di aplikasi)
NB:Jika rekan-rekan ada pertanyaan mengenai aplikasi E-Spt pph 23, rekan-rekan bisa meninggalkan pertanyaan pada kolom komentar.
Komentar
Posting Komentar
Dilarang berkomentar SARA, Berkomentarlah untuk menjalin komunikasi