
1. Siapkan Skema Impor e-Bupot 23/26
Buka Skema impor e-bupot 23/26 yang anda punya, jika belum punya bisa didownload pada link berikut:
Download Skema Impor e-Bupot 2326
2. Mengisi data PPh 23
Tampilan skema impor PPh 23:
a)

b)

Pada Sheet 23, kita diminta untuk mengisi data pemotongan PPh 23 yang mana terdiri dari beberapa Kolom yang wajib diisi maupun tidak wajib, untuk penginputan kita hanya cukup menginput data pemotongan yang kita miliki dan sisanya cukup mengikuti instruksi pada header kolom skema impor, untuk catatan jika WP tidak memiliki NPWP dapat diganti dengan NIK pemilik atau pengurus karena kolom NPWP dan NIK wajib diisi dan dipilih salah 1 saja, jika WP memiliki Fasilitas seperti SKB/DTP kita tetap wajib menginput nomor SKB/DTP yang diberikan oleh WP tersebut.
3.Mengisi data PPh 26
Tampilan Skema Impor 26:
a)
b)
Di Sheet 26 penginputan tetap sama kita diminta mengisi data pemotongan PPh 26 dan kolom pengisian juga terdapat yang wajib dan tidak wajib kita isi untuk lebih jelasnya bisa dicheck pada gambar yang sudah terisi sesuai contoh berarti kolom tersebut wajib sedangkan kolom kosong adalah kolom tidak wajib diisi atau optional yang mana diisi jika memang datanya dibutuhkan.
4. Mengisi Dasar Pemotongan
Tampilan Dasar Pemotongan:
Pada Sheet Dasar Pemotongan ini kita harus cukup teliti dikarenakan pada Sheet ini Dasar pemotongan pph 23 dan 26 digabung menjadi 1,
di sheet ini kita menginput Dokumen Referensi contohnya berupa Invoice dan bukti pembayaran lainnya, untuk format pengisian data di sheet ini adalah sbb:
a) Untuk kolom bagian atas diisi dengan dokumen referensi PPh 23, dimulai dari angka 1 dan sampai habis dari total seluruh Bupot yang diinput pada Sheet 23.
b) Setelah semua dokumen referensi PPh 23 terinput semua, dikolom selanjutnya diisi dengan dokumen referensi PPh 26 dan dimulai dari angka 1 sampai habis seluruh total Bupot PPh pada sheet 26, catatan penting adalah untuk kolom no harus dimulai dari 1 lagi jangan melanjutkan no urut dari PPh 23 diatasnya.
Tambahan:
Jika 1 bupot terdapat lebih dari 1 Invoice, kita dapat menginput no Invoice tersebut pada kolom dibawahnya dengan nomer urut yang sama, seperti contoh pada gambar berikut:
Kita lihat ada 3 kolom untuk Bupot No.2, hal tersebut berarti dalam 1 Bupot terdapat 3 Invoice, setelah selesai No urut selanjutnya tetap No.3 dan begitu seterusnya jika ada Banyak invoice untuk 1 Bupot.
Catatan: untuk Invoice yang tampil pada Bukti potong yang kita print hanya Invoice pertama saja.
5. Mengisi Rekap data Bupot 23/26
Tampilan Rekap data 23/26:
Pada sheet rekap kita hanya diminta untuk memasukan jumlah atau total Bupot yang kita input pada masing-masing sheet 23 dan 26, pada contoh kita hanya membuat 2 bupot masing-masing pasal, sehingga kita menginput angka 2 pada setiap kolom pasal jumlah bupot yang kita buat.
Setelah semua selesai data impor siap untuk digunakan pada aplikasi e-Bupot pasal 23/26 DJP,
Tambahan:
a) Berbeda dengan impor pada aplikasi perpajakan yang lain jika ada kolom atau data yang salah atau tidak sesuai aplikasi akan tetap mengimpor data yang benar dan menolak data yang salah, tapi untuk e-Bupot hal tersebut tidak berlaku, jika ada 1 data saja yang salah seluruh imporan kita tidak akan diterima oleh sistem dan kita diminta mengulang kembali untuk memperbaiki data yang salah tersebut.
b) Jika pada e-SPT dan e-Faktur jenis dokumen yang digunakan untuk mengimpor adalah .CSV (comma delimited), berbeda untuk Aplikasi e-Bupot jenis dokumen yang digunakan adalah .XLS(excel 97-2003 workbook).
c) Didalam Skema Impor terdapat beberapa sheet yang tidak perlu kita isi atau hanya sebagai sheet referensi, tetapi kita tetap tidak boleh menghapus sheet tersebut dikarenakan akan menyebabkan error pada saat mengimpor data.
Tampilan sheet diskema impor:

Sekian Postingan Tutorial Menginput e-Bupot PPh 23/26 dengan Skema Impor,
jika ada kendala dan pertanyaan bisa meningkalkan pesan pada kolom komentar.
saya sudah coba dan kenapa gak bisa impor ya keterangannya Worksheet 'Rekap' tidak ditemukan ! kalau pph26 nya gak ada gak bs impor ya?
BalasHapuspada sheet "rekap", dicek kembali apakah jumlah bupot yg dibuat sudah sesuai dengan jumlah di rekap, untuk pph 26 bsa diimpor juga
Hapuskasusnya sama dengan punyaku nih, worksheet'Rekap' tidak ditemukan, jumlah bupot 23 sudah sesuai. pph 26 ga bikin, jadi di rekap ditulis 0 ( nol ), - & dikosongi tapi tetep gagal, kenapa ya kira2?
Hapusgimana nih belum nemu solisi atasu case rekap tidak ditemukan
Hapussaya sudah coba dan ikuti langkah2 nya berkali2, tpi masih eror, keterangan "Dasar Pemotongan tidak ditemukan". adakah solusinya ??
BalasHapusApakah pada sheet dasar pemotongan sudah diisi, dokumen yg dibutuhkan, contohnya no inv?
Hapusmohon bantuannya, saya ada upload ebupot tp status nya masih "upload excel" padahal sudah saya refresh berkali2. apakah jika saya coba upload lagi akan jadi masalah nantinya?
BalasHapusTerima kasih
Kemungkinan yg terjadi adalah, jumlah bupot sangat banyak sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk mengupload datanya, kedua server DJP sedang crowded sehingga ada antrian pada saat meminta no bupot pada server DJP, solusinya cukup menunggu sampai status berubah, menjadi error validasi atau validasi selesai.
Hapusoke pak, terima kasih atas sarannya.
Hapussaya juga mengalami hal yang sama, status masih "upload excel" sejak kemarin, sampai sekarang saya refresh lagi masih belum berubah statusnya. padahal jumlah bukpot tidak lebih banyak dari bulan sebelumnya dan saya upload saat weekend yang kemungkinan besar server DJP sedang tidak crowded. apakah ada solusi lainnya Pak?
Hapus@Unknown Jika terjadi seperti yang disebutkan kemungkinan besar DJP sedang maintenance, jika memang kendala tersebut masih belum teratasi disarankan menghubungi kringpajak/ KPP Terdaftar.
Hapussaya sudah coba dan ikuti langkah2 nya berkali2, tpi masih eror, keterangan "Penandatangan tidak ditemukan/belum direkam". adakah solusinya ??
BalasHapussaya juga mengalami hal yang sama, apakah Anda sudah menemukan solusinya ?
HapusMenu Penandatangan harus diinput terlebih dahulu, maka upload akan berhasil
Hapusklo tidak ada transaksi pph 26 berarti di rekap ditulis 0 apa gimana?
BalasHapuskalo seperti ini :Error membaca cell Tahun Pajak, Conversion from type 'DBNull' to type 'Integer' is not valid.; Error membaca cell Masa Pajak, Conversion from type 'DBNull' to type 'Integer' is not valid.; Error membaca cell Tanggal Pemotongan, Conversion from type 'DBNull' to type 'Date' is not valid.; Error membaca cell Ber-NPWP?, Conversion from type 'DBNull' to type 'String' is not valid.; Error membaca cell NIK, Conversion from type 'DBNull' to type 'String' is not valid.; Error membaca cell Kode Objek Pajak, Conversion from type 'DBNull' to type 'String' is not valid.; Error membaca cell Penanda-tangan BP?, Conversion from type 'DBNull' to type 'String' is not valid.; Error membaca cell Penghasilan Bruto, Conversion from type 'DBNull' to type 'Double' is not valid.; Error membaca cell Fasilitas?, Conve;
BalasHapusrsion from type 'DBNull' to type 'String' is not valid.; Dasar Pemotongan tidak ditemukan;
Subsheet-nya kan tuh ada 4 diluar daftar kode yaitu (rekap,23,26 ,dasar pemotongan) apakah ke 4 sub sheet itu yang di upload atau jika yg ada cuma psl 23, apakah psl 23 aja yg di upload ?
BalasHapuspak mau tanya, kalau terjadi gagal import, kita betulkan kesalahannya di mana pada file xls tersebut, lalu kita langsung saja upload ulang kembali ? maksud dari nomor tiket, pada bagian daftar dokumen di aplikasi ebupot, itu apa ya pak ?
BalasHapussaya sudah berhasil impor , validasi selesai dan bupot berhasil di generate . tapi saat sy masuk ke menu daftar bupot tidak ada bupot yg baru sy impor tadi , sudah tunggu smp 3 jam pun blm muncul juga, kira2 knp ya ? trims
BalasHapussaya juga ngalamin hal yang sama, kenapa ya?
Hapusmohon masukannya dong saya sudah upload gak pernah berhasil di keterangan muncul worksheet 23 gagal . apakah semua sheet harus di isi semua atau ada yang di kosongkan , pph 26 untuk TIN , passpor , kitas, no tanda terima skd, tarif skd, dan no aturan tdp apakah boleh di kosongkan , mohon bantuannnya . terima kasih
BalasHapusPermisi, mau tanya saya ada impor dan punya SKB tapi kenapa ya gagal impor dengan Ket " Data SKB tdk ditemukan pdhl SKBnya berlaku sd Des 2020" Terima kasih mohon bantuannya. Semoga Tuhan membalas kebaikannya
BalasHapusdiusahakan jangan menggunakan input manual jika mempunyai SKB, bisa menggunakan impor template sj
HapusTerimakasih Sangat membantu jangan lupa kunjungi blog saya TEKNOPASSTER
BalasHapust
BalasHapuskalo tdk berhasil impor data excelnya,. muncul keterangan Error membaca cell Tahun Pajak, Conversion from type 'DBNull' to type 'Integer' is not valid.; Error membaca cell Masa Pajak, Conversion from type 'DBNull' to type 'Integer' is not valid.; Error membaca cell Tanggal Pemotongan, Conversion from type 'DBNull' to type 'Date' is not valid.; Error membaca cell Ber-NPWP?, Conversion from type 'DBNull' to type 'String' is not valid.; Error membaca cell NIK, Conversion from type 'DBNull' to type 'String' is not valid.; Error membaca cell Kode Objek Pajak, Year, Month, and Day parameters describe an un-representable DateTime.; Dasar Pemotongan tidak ditemukan;
solusinya bagaimana
download format nya kok gabisa ya
BalasHapusDownloadnya via google drive
HapusDear Admin, Jika kita sudah melaporkan STP PPh 23, dan ternyata ada PPh 23 yang tertinggal, apakah bisa menggunakan skema impor untuk menambah 1 transaksi tersebut agar tanggal bukti potong bisa back date? Jika bisa, boleh share caranya?
BalasHapusAtaukah memang tidak bisa, sehingga harus input manual dan tanggal bukti potong wajib real time sesuai tanggal penginputan?
Thanks
Iya bisa, impor seperti biasa, jika masa sudah dilaporkan buat spt pembetulan saja
HapusDear Admin, pada saat sy impor dan statusnya "validasi selesai" setelah sy cek lg ternyata masa pajaknya ada yang salah , apakah saya bisa delete yang sebelumnya dan mengupload lagi? dan apakah ada konsekuensinya kalau seandainya kita mendelete postingan kita?
BalasHapusTerus yg ke 2 apakah berpengaruh dengan perhitungan PPh jika kita memberikan desimal di belakang"koma" atau "Titik" pada Bruto amount? pada saat impor? terimakasih
pertama jika ada kesalahan masa pada saat impor bisa dihapus bupotnya dengan catatan belum pernah diposting,
Hapuskedua seharusnya untuk semua format impor spt maupun ebupot menolak desimal yang terdapat koma, jadi seharusnya tidak bisa .
saya juga mengalami hal yang sama, status masih "upload excel" , jumlah bupotnya hanya 45. apakah djp nya mmng masih erorr ya min?
BalasHapusuntuk rekan yg lain yang mengalami hal sama apakah sudah berhasil jg ?
iya djp sedang ada maintenance/perbaikan server, jika terjadi hal tersebut bisa ditunggu saja atau jika sudah terlalu bisa menghubungi Kring pajak langsung saja.
Hapusmin, jika pengisian nomor invoice yang lebih dari 1 dijadikan 1 baris, artinya antar nomor nanti dikasi tanda koma, apakah oleh ? jika tidak , apa akibatnya? trims
BalasHapuspada Sheet dasar pemotongan, misal ada 3 inv mau digabung bukti potong ada pada baris 1 di sheet dasar pemotongan diinput no invnya dibeda baris tapi urutannya tetep 1 semua
Hapuskak mau tanya, jika kolom NIK sudah saya isi tapi masih error dg alasan NIK tidak ditemukan itu bagaimana ya ? sudah saya coba dg NIK yang berbeda tetap eror. untuk format cell sudah saya sesuaikan
BalasHapusdicek kembali NIKnya kemungkinan ada salah angka, karena NIK yang diinput wajib terdaftar pada sistem dukcapil
Hapuskak saya juga mau menanyakan hal seputar NIK, saya dari awal menggunakan E-bupot tidak pernah bermasalah uplaod data ke aplikasi e-bupot, tpi 2 bulan terakhir ini kenapa sulit masuk untuk pembuatan e-bupot menggunakan import data excell ya? padahal saya pelaporan rutin dengan NIK yang sama hanya jumlahnya saja yang berbeda.. sudah coba saya tanyakan ke CS DJP jawabannya karena database dukcapilnya sedang bermasalah. bagaimana solusinya ya kak? karena 2 bulan ini berulang dan membuat pelaporan saya terhambat..
BalasHapuskak kalo ngehampus dokumen yg import gmn itu mau perbaikan tp s dokumen yg sudah terlanjur disimpan gabisa di hapus :(
BalasHapusREV_0001 Worksheet 'Rekap' tidak ditemukan ! solusinya dong
BalasHapus